PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-52-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 tentang STANDAR KOMPETENSI TEKNIS DAN...
Pasal 2
(1) Penyusunan standar kompetensi berdasarkan prinsip yang relevan, valid, dapat diterima semua pihak, fleksibel, dan dapat ditelusuri, sehingga diperoleh standar kompetensi yang objektif, transparan, dan kredibel. (2) Untuk memenuhi prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses penyusunan setiap tahap standar kompetensi dilakukan dengan melibatkan para pihak yang terdiri dari unsur: a. regulator; b. pakar; c. praktisi; d. akademisi; e. lembaga diklat;
f. lembaga sertifikasi; dan g. instansi terkait lainnya.
