PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-52-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 tentang STANDAR KOMPETENSI TEKNIS DAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Kepala Badan adalah Kepala Badan yang membidangi sumber daya manusia dan penyuluhan lingkungan hidup dan Kehutanan.
