PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-42-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan...
Pasal 7
BAB 3 — RENCANA PENGEMBANGAN SEKOLAH
(1) Rencana Pengembangan Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dijabarkan dalam Rencana Kerja Tahunan Sekolah. (2) Rencana Kerja Tahunan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
