PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-42-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan...
Pasal 6
BAB 3 — RENCANA PENGEMBANGAN SEKOLAH
(1) Dalam menyelenggarakan Pendidikan, SMK Kehutanan Negeri wajib mempunyai Rencana Pengembangan Sekolah. (2) Rencana Pengembangan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. Kurikulum; b. tenaga Pendidik dan kePendidikan; c. sarana dan prasarana; dan d. pembiayaan. (3) Rencana Pengembangan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Rencana Pengembangan Sekolah disusun oleh Kepala Sekolah, dinilai oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan disetujui oleh Kepala Badan.
