PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-39-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN...
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
