PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-37-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 60
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Tata cara penerbitan dan pengujian SPP dan SPM- UP/TUP/PTUP/GUP/GUP Nihil/LS dari dana yang bersumber dari PNBP mengacu pada mekanisme dalam Peraturan Menteri ini. (2) PP-SPM menyampaikan SPM-UP/TUP/PTUP/GUP/GUP Nihil/LS beserta ADK SPM kepada KPPN dengan dilampiri: a. Dokumen pendukung SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3); b. Bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh KPPN. (3) Untuk Satker pengguna PNBP secara terpusat, penyampaian SPM mengacu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57.
