Pasal 59
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Satker pengguna PNBP dapat diberikan UP sebesar 20% (dua puluh persen) dari realisasi PNBP yang dapat digunakan sesuai pagu PNBP dalam DIPA maksimum sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). (2) Dalam hal UP tidak mencukupi dapat mengajukan TUP sebesar kebutuhan riil 1 (satu) bulan dengan memperhatikan batas Maksimum Pencairan (MP). (3) Pembayaran UP/TUP untuk Satker Pengguna PNBP dilakukan terpisah dari UP/TUP yang berasal dari Rupiah Murni. (4) Satker pengguna PNBP yang belum memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP dapat diberikan UP sebesar maksimal 1/12 (satu perduabelas) dari pagu dana PNBP pada DIPA, maksimal sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dilakukan untuk pengguna PNBP: a. Yang telah memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP namun belum mencapai 1/12 (satu perduabelas) dari pagu dana PNBP pada DIPA; atau b. Yang belum memperoleh Pagu Pencairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf d. (6) Penggantian UP atas pemberian UP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan setelah Satker pengguna PNBP memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP paling sedikit sebesar UP yang diberikan. (7) Penyesuaian besaran UP dapat dilakukan terhadap Satker pengguna PNBP yang telah memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP melebihi UP yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6). (8) Dana yang berasal dari PNBP dapat dicairkan maksimal sesuai formula sebagai berikut: MP = (PPP x JS) - JPS MP : Maksimum Pencairan PPP : Proporsi Pagu Pengeluaran terhadap pendapatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan JS : Jumlah Setoran JPS : Jumlah pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM terakhir yang diterbitkan
