Pasal 54
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP beserta dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud pada pasal 53 ayat (2) memenuhi ketentuan, PP-SPM menerbitkan/menandatangani SPM. (2) Dalam menerbitkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PP- SPM melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP, dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA; b. Menandatangani SPM; dan c. Memasukkan Personal Identification Number (PIN) PP-SPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM. (3) Jangka waktu pengujian SPP sampai dengan penerbitan SPM- UP/TUP/GUP/PTUP/LS oleh PP-SPM diatur sebagai berikut: a. Untuk SPP-UP/TUP diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja; b. Untuk SPP-GUP diselesaikan paling lambat 4 (empat) hari kerja; c. Untuk SPP-PTUP diselesaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja; dan d. Untuk SPP-LS diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja. (4) Dalam hal PP-SPM menolak/mengembalikan SPP karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan benar, maka PP-SPM harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan/pengembalian tersebut paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya SPP.
