Pasal 32
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Perjanjian/kontrak yang pembayarannya akan dilakukan melalui SPM-LS, PPK mencatatkan perjanjian/kontrak yang telah ditandatangani ke dalam suatu sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) Pencatatan perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi data sebagai berikut: a. Nama dan kode Satker serta uraian fungsi/subfungsi, program, kegiatan, output, dan akun yang digunakan; b. Nomor Surat Pengesahan dan tanggal DIPA; c. Nomor tanggal dan nilai perjanjian/kontrak yang telah dibuat oleh Satker; d. Uraian pekerjaan yang diperjanjikan; e. Data penyedia barang/jasa yang tercantum dalam perjanjian/kontrak antara lain nama rekanan, alamat rekanan, NPWP, nama bank, nama, dan nomor rekening penerima pembayaran; f. Jangka waktu dan tanggal penyelesaian pekerjaan serta masa pemeliharaan apabila dipersyaratkan; g. Ketentuan sanksi apabila terjadi wanprestasi; h. Addendum perjanjian/kontrak apabila terdapat perubahan data pada perjanjian/kontrak tersebut; dan i. Cara pembayaran dan rencana pelaksanaan pembayaran: (3) Alokasi dana yang sudah tercatat dan terikat dengan perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan lagi untuk kebutuhan lain.
