PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-37-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 31
BAB 5 — PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Pembuatan komitmen dalam bentuk penetapan keputusan yang mengakibatkan pengeluaran negara antara lain untuk: a. Pelaksanaan belanja pegawai; b. Pelaksanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan secara swakelola; c. Pelaksanaan kegiatan swakelola, termasuk pembayaran honorarium kegiatan; atau d. Belanja bantuan sosial yang disalurkan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan sosial. (2) Penetapan keputusan dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
