Pasal 15
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) Dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat , maka PPK memiliki tugas dan wewenang: a. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA; b. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; c. Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa; d. Melaksanakan kegiatan swakelola; e. Memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya; f. Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak; g. Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada Negara; h. Membuat dan menandatangani SPP; i. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA; j. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan; k. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; l. Menandatangani Surat Tugas Perjalanan Dinas sampai dengan 8 (delapan) jam tanpa penerbitan SPD yang pembebanan biaya perjalanan dinas jabatan dicantumkan dalam surat tugas; m. Menandatangani SPD untuk perjalanan dinas bagi pelaksana SPD atas beban anggaran yang dikelolanya, serta menandatangani pengeluaran lainnya; n. Mengusulkan perubahan paket dan jadwal pelaksanaan pengadaan barang/jasa; o. Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi; p. Tugas dan wewenang lainnya. (2) Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan:
a. Menyusun jadwal waktu pelaksanaan kegiatan termasuk rencana penarikan dananya; b. Menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP sebagai dasar pembuatan SPP-UP/TUP; dan c. Mengusulkan revisi POK/DIPA kepada KPA. (3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan: a. Menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada Negara berupa surat jaminan uang muka, pengujian kebenaran materiil dan keabsahan; dan/atau b. Menguji kebenaran dan keabsahan dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai. (4) Khusus untuk surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mengenai Pengadaan Barang/Jasa maka Pengujian dilakukan dengan: a. Menguji syarat-syarat kebenaran dan keabsahan jaminan uang muka; dan b. Menguji tagihan uang muka berupa besaran uang muka yang dapat dibayarkan. (5) Laporan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berupa laporan atas: a. Pelaksanaan kegiatan; b. Penyelesaian kegiatan; dan c. Penyelesaian tagihan kepada negara. (6) Tugas dan wewenang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p meliputi: a. MENETAPKAN rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa; b. Memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada Negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; c. Mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan; d. Memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara; dan e. MENETAPKAN besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.
(7) Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e dapat diberikan kepada penyedia barang/jasa untuk: a. Mobilisasi alat dan tenaga kerja; b. Pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau c. Persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Pasal..
