Pasal 7A
(1) Dalam hal kawasan hutan yang arealnya digunakan untuk penanggulangan bencana alam dan terdapat tegakan hasil rehabiltasi, Menteri menugaskan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk menunjuk langsung pihak ketiga dalam pemanfaatan tegakan hutan tanaman hasil rehabilitasi. (2) Pemanfaatan tegakan hutan tanaman hasil rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib membayar PSDH, DR, dan penggantian
nilai tegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
