PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-31-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 1
- Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
- Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yaitu Pasal 7A, yang berbunyi sebagai berikut:
