PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016 Tahun 2016 tentang PENGHARGAAN KALPATARU
Pasal 14
BAB 5 — TATA CARA PENGUSULAN CALON PENERIMA PENGHARGAAN KALPATARU
(1) Setiap orang, organisasi, instansi, dan/atau pemerintah daerah dapat mengajukan calon penerima penghargaan Kalpataru kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pengajuan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir usulan yang telah disediakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
