PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016 Tahun 2016 tentang PENGHARGAAN KALPATARU
Pasal 13
BAB 4 — BENTUK PENGHARGAAN BAGI NOMINASI CALON PENERIMA KALPATARU
(1) Nominasi calon penerima Kalpataru yang tidak ditetapkan sebagai penerima Kalpataru diberi Piagam Penghargaan yang ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Bentuk piagam penghargaan untuk nominasi calon penerima Kalpataru sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
