Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang teknologi perbenihan tanaman hutan; b. pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di teknologi perbenihan tanaman hutan; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan dan kerja sama di bidang teknologi perbenihan tanaman hutan; d. pelayanan data dan informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, hasil-hasil penelitian dan pengembangan di bidang teknologi perbenihan tanaman hutan; e. pengelolaan sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan lingkup Balai; f. pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan hutan penelitian yang menjadi tanggung jawab Balai; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
