PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN ORGANISASI
Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang teknologi perbenihan tanaman hutan serta melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang menjadi kebutuhan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
