PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-25-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 7
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN ORGANISASI
Seksi Sarana Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan termasuk KHDTK dan Hutan Penelitian serta laboratorium,
pengelolaan perpustakaan dan dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) hasil penelitian dan pengembangan serta fasilitasi penyiapan bahan saran kebijakan di bidang hutan, hasil hutan, peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan, sosial, ekonomi dan perubahan iklim.
