PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-25-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 6
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN ORGANISASI
Seksi Program dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana program dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan hutan, hasil hutan, peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan, sosial, ekonomi, penyiapan bahan saran kebijakan dan perubahan iklim.
