Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN ORGANISASI
(1) Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri dari : a. Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tipe A; b. Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tipe B. (2) Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari : a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Program dan Evaluasi;
c. Seksi Sarana Penelitian; d. Seksi Data, Informasi dan Kerja sama; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari : a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Program, Evaluasi dan Kerja sama; c. Seksi Data, Informasi dan Sarana Penelitian; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Bagan Struktur Organisasi Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tipe A dan Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II Peraturan Menteri ini.
