Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang hutan, hasil hutan, peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan, sosial, ekonomi, penyiapan bahan saran kebijakan dan perubahan iklim;
b. pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang hutan, hasil hutan, peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan, sosial, ekonomi, penyiapan bahan saran kebijakan dan perubahan iklim. c. pengelolaan sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan lingkup Balai; d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang hutan, hasil hutan, peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan, sosial, ekonomi, penyiapan bahan saran kebijakan dan perubahan iklim; e. pengelolaan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan Hutan Penelitian yang menjadi tanggung jawab Balai; f. pelayanan data dan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi hasil-hasil penelitian dan pengembangan penelitian dan pengembangan di bidang hutan, hasil hutan, peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan, sosial, ekonomi, penyiapan bahan saran kebijakan dan perubahan iklim; g. urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
