PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-25-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 18
BAB 4 — ESELONISASI
(1) Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah Jabatan Struktural Eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.
