PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-25-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 17
BAB 3 — NAMA, KEDUDUKAN KANTOR, DAN WILAYAH KERJA
(1) Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri dari 7 (tujuh) Balai. (2) Nama, kedudukan kantor dan wilayah kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
