PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-23-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 7
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI
Seksi Sarana Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan termasuk KHDTK dan hutan penelitian serta laboratorium, pengelolaan perpustakaan dan dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) hasil penelitian dan pengembangan, pengelolaan sarana penelitian termasuk Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan Hutan Penelitian, serta penyiapan bahan saran kebijakan di bidang teknologi pengelolaan daerah aliran sungai dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan.
