PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 13
BAB 2 — TATA KERJA
Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Agroforestry, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional Peneliti wajib mengikuti dan memenuhi petunjuk dan tanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya, dan Kepala Seksi Program, Evaluasi dan Kerjasama menyusun laporan Balai.
