PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 12
BAB 2 — TATA KERJA
Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Agroforestry, Kepala Subbagian, Kepala Seksi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing- masing serta memberikan bimbingan dan arahan bagi pelaksanaan tugas bawahan.
