PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-21-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 11
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Kelompok Peneliti, wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan satuan organisasi masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Balai sesuai dengan bidang tugasnya; dan b. mengikuti dan mematuhi arahan serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dengan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
