Pasal 10
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Balai, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian, wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan satuan organisasi masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Balai sesuai dengan bidang tugasnya; b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan dan apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan arahan bagi pelaksanaan tugas bawahan; d. mengikuti dan mematuhi arahan dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dengan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; dan e. menyampaikan laporan kepada atasan masing-masing.
