PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-19-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara,
kerumahtanggaan dan surat menyurat.
