Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Data, Informasi dan Diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, mempunyai tugas mengelola data dan informasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan, menyiapkan data dan informasi untuk penerbitan statistik, memfasilitasi perakitan dan pengemasan teknologi, menyelenggarakan penyebarluasan hasil-hasil penelitian dan pengembangan melalui penerbitan publikasi, pameran, ekspose, lokakarya, gelar teknologi, temu-wicara, penysunan dan penerbitan policy-brief serta penyelenggaraan perpustakaan. (2) Seksi Kerja Sama, Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan Pengembangan mempunyai tugas memfasilitasi pelaksanaan kerjasama penelitian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan capaian/hasil kerja sama penelitian, pemberian dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan HAKI hasil- hasil penelitian, mengelola sarana penelitian mencakup laboratorium, greenhouse, bengkel kerja, stasiun penelitian dan KHDTK dan pengelolaan hutan penelitian serta Pengembangan.
