PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 18
BAB 5 — NAMA, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA
(1) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri dari 5 (lima) Balai. (2) Nama, lokasi Kantor Seksi, dan wilayah kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
