PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 17
BAB 4 — ESELONISASI
(1) Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah jabatan Eselon III-a yang disebut Kepala Balai. (2) Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Wilayah I, Kepala Seksi Wilayah II, dan Kepala Seksi Wilayah III adalah jabatan Eselon IV-a.
