PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 19
BAB 5 — NAMA, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA
(1) Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan terdiri dari 5 (lima) Balai. (2) Nama, lokasi dan wilayah kerja Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
