PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 18
BAB 4 — ESELONISASI
(1) Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan adalah Jabatan Struktural Eselon III.a. (2) Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Program dan Evaluasi, Kepala Seksi Perubahan Iklim, dan Kepala Seksi Kebakaran Hutan dan Lahan adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.
