PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-12-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 5
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, urusan kepegawaian, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga serta penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Balai.
