PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-12-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 18
BAB 5 — NAMA, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA
(1) Balai Pengelolaan Hutan Produksi terdiri dari 16 (enam belas) Balai. (2) Nama, lokasi dan wilayah kerja Balai Pengelolaan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
