PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-12-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 17
BAB 4 — ESELONISASI
(1) Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi adalah pejabat Eselon III-a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Pengelolaan Hutan Produksi adalah Pejabat Eselon IV-a.
