PERMENLH
PERMEN_LHK_5_2014_CONSOLIDATED (Title Not Available)
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan mengenai baku mutu air limbah kepada: a. Gubernur dalam menetapkan baku mutu air limbah yang lebih ketat; dan b. Penyusun dokumen Amdal, UKL-UPL, atau dokumen kajian pembuangan air limbah dalam menghasilkan baku mutu air limbah yang lebih spesifik dan/atau ketat dan berdasarkan kondisi lingkungan setempat.
