PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 11
(1) Pengelolaan anggaran, dan pelaksanaan DAK Bidang LH dilakukan oleh Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota. (2) Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota mengoordinasikan pemanfaatan DAK Bidang LH di kabupaten/kota.
