PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 10
Kabupaten/kota wajib mengalokasikan dana pendamping paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) yang berasal dari APBD kabupaten/kota.
