PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN...
Pasal 33
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan kelayakan lingkungan hidup dan Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota berdasarkan hasil penilaian dokumen Amdal yang diselenggarakan oleh KPA provinsi bagi KPA kabupaten/kota yang belum memiliki lisensi atau lisensinya dicabut sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan sah dan tetap berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
