Pasal 26
BAB 4 — TATA LAKSANA PEMERIKSAAN UKL-UPL DAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya menerbitkan: a. rekomendasi persetujuan UKL-UPL dan Izin Lingkungan, jika rencana usaha dan/atau kegiatan dinyatakan disetujui; atau b. rekomendasi penolakan UKL-UPL, jika rencana usaha dan/atau kegiatan dinyatakan tidak disetujui. (2) Penerbitan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara bersamaan dengan penerbitan rekomendasi persetujuan UKL-UPL. (3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat mendelegasikan kewenangan pemeriksaan, penerbitan rekomendasi UKL-UPL, dan penerbitan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. pejabat yang ditunjuk oleh Menteri; b. kepala Instansi Lingkungan Hidup Provinsi; atau c. kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.
