Pasal 17
BAB 3 — TATA LAKSANA PENILAIAN DOKUMEN AMDAL DAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
(1) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. dasar diterbitkannya Izin Lingkungan, berupa surat keputusan kelayakan lingkungan; b. identitas pemegang Izin Lingkungan sesuai dengan akta notaris, meliputi:
nama usaha dan/atau kegiatan;
jenis usaha dan/atau kegiatan;
nama penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan jabatan;
alamat kantor; dan
lokasi kegiatan; c. deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan; d. persyaratan pemegang Izin Lingkungan, antara lain:
persyaratan sebagaimana tercantum dalam RKL-RPL;
memperoleh Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diperlukan; dan
persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan kepentingan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; e. kewajiban pemegang Izin Lingkungan, antara lain:
memenuhi persyaratan, standar, dan baku mutu lingkungan dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan sesuai dengan RKL-RPL dan peraturan perundang-undangan;
menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan selama 6 (enam) bulan sekali;
mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan apabila direncanakan untuk melakukan perubahan terhadap deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatannya; dan
kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan kepentingan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; f. hal-hal lain, antara lain: www.djpp.kemenkumham.go.id
pernyataan yang menyatakan bahwa pemegang Izin Lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 71 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
pernyataan yang menyatakan bahwa Izin Lingkungan ini dapat dibatalkan apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 37 ayat (2) UNDANG-UNDANG 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
pernyataan yang menyatakan bahwa pemegang izin lingkungan wajib memberikan akses kepada pejabat pengawas lingkungan hidup untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 74 UNDANG-UNDANG 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; g. masa berlaku Izin Lingkungan, yang menjelaskan bahwa Izin Lingkungan ini berlaku selama usaha dan/atau kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas usaha dan/atau kegiatan dimaksud; dan h. penetapan mulai berlakunya Izin Lingkungan. (2) Izin Lingkungan yang telah diterbitkan wajib diumumkan melalui media massa dan/atau multimedia paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya Izin Lingkungan. (3) Tata cara pengumuman Izin Lingkungan diatur dalam ketentuan peraturan perundangan.
