PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 50
BAB 9 — PERUBAHAN, PEMBATALAN DAN PENCABUTAN
(1) Perubahan, pembatalan, dan pencabutan naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (2) Perubahan naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh pejabat yang menandatangani.
