PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 49
BAB 8 — SAMPUL, AMPLOP, DAN MAP NASKAH DINAS
(1) Huruf pada map naskah dinas Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a, Arial Narrow berukuran 30 dan dicetak tebal. (2) Huruf pada map naskah dinas Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf b, untuk tulisan Kementerian Lingkungan Hidup dengan jenis huruf Arial Narrow berukuran 30 dan dicetak tebal; dan (3) Huruf pada map naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf c untuk tulisan: a. Kementerian Lingkungan Hidup dengan jenis huruf Arial Narrow berukuran 30 dan dicetak tebal; dan
b. Pusat Pengelolaan Ekoregion dengan jenis huruf Arial Narrow berukuran 20 dan dicetak tebal.
