PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 35
BAB 6 — STEMPEL
(1) Stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a, berisi tulisan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik INDONESIA dengan pembatas tanda bintang dan lambang negara di dalamnya. (2) Stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b berisi tulisan Kementerian Lingkungan Hidup Republik INDONESIA dan logo Kementerian dengan pembatas tanda bintang. (3) Stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c berisi tulisan Kementerian Lingkungan Hidup Republik INDONESIA pada bagian atas dan nomenklatur Pusat pada bagian bawah dengan pembatas tanda bintang dan didalamnya terdapat logo Kementerian.
