PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 34
BAB 6 — STEMPEL
Ukuran stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) meliputi: a. ukuran garis tengah lingkaran luar stempel 40 mm; b. ukuran garis tengah lingkaran tengah stempel 39 mm; dan c. ukuran garis tengah lingkaran dalam stempel 30 mm.
