Pasal 19
BAB 4 — PARAF, PENULISAN NAMA, PENANDATANGANAN DAN PENDELEGASIAN PENANDATANGANAN, OTENTIKASI, PENOMORAN DAN PENGARSIPAN, SERTA PENGGUNAAN TINTA
(1) Deputi menandatangani naskah dinas berupa surat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 1 meliputi: a. perjanjian kerjasama dengan pihak lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; b. keputusan Deputi meliputi:
- pendelegasian wewenang;
- penetapan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis;
- penetapan ketatalaksaan organisasi;
- pemberian penghargaan; dan
- program kerja dan anggaran. c. surat kuasa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; d. berita acara; e. lembar disposisi;
f. telaahan staf; g. laporan; h. surat keterangan; i. surat panggilan; j. surat teguran; k. surat tugas; l. surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; dan m. piagam. (2) Deputi menandatangani naskah dinas berupa surat korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 2 meliputi: a. memorandum; b. nota dinas; c. surat dinas; dan d. surat undangan.
