PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 18
BAB 4 — PARAF, PENULISAN NAMA, PENANDATANGANAN DAN PENDELEGASIAN PENANDATANGANAN, OTENTIKASI, PENOMORAN DAN PENGARSIPAN, SERTA PENGGUNAAN TINTA
(1) Sekretaris Kementerian menandatangani naskah dinas berupa surat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 1 meliputi: a. perjanjian kerjasama dengan pihak lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; b. keputusan Sekretaris Kementerian meliputi:
- pendelegasian wewenang;
- penetapan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis;
- penetapan ketatalaksaan organisasi; dan
- program kerja dan anggaran. c. berita acara umum; d. lembar disposisi; e. telaahan staf; f. laporan; g. pengumuman; h. surat keterangan; i. surat teguran; j. surat panggilan; k. surat tugas; dan l. piagam. (2) Sekretaris Kementerian menandatangani naskah dinas berupa surat korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 2 meliputi: a. memorandum; b. nota dinas; c. surat dinas; dan d. surat undangan.
