PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang KERUGIAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENCEMARAN...
Pasal 8
(1) Pembayaran Kerugian Lingkungan Hidup merupakan penerimaan negara bukan pajak. (2) Seluruh penerimaan negara bukan pajak dari pembayaran Kerugian Lingkungan Hidup wajib disetor ke kas Negara.
